Skip to main content

Jaga Aurat dari Maut


20/3/2012 | 27 Rabbi al-Thanni 1433 H | Hits: 2.275
Oleh: Ummu ‘Aifah



Ilustrasi (inet)
dakwatuna.com – Suatu kali, seorang akhwat dengan senyum tak enak berkata, “Mo gimana lagi, ane sebelum pake jilbab udah tinggal sama ipar. Jadi nggak enak aja kalo sekarang dengan dia pake tutupan segala.”
Yang mendengar tentu langsung lemas. Masa’ ketika di luar, dari atas sampai bawah tertutup, giliran di rumah dibuka begitu saja.
Kejadian di atas adalah fakta yang penulis temui sekitar satu tahun lalu—mudah-mudahan akhwat tersebut kini berubah pikiran—dan kenangan itu kembali lagi setelah seorang siswi SMA menanyakan status iparnya pada penulis. Sebelumnya, seseorang juga pernah berkata, saudara ipar adalah mahram karena ikatan perkawinan. Hm, siapa bilang?
“Hindarilah berkhalwat (berduaan) dengan kaum wanita!” Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah dengan saudara ipar?” Rasulullah menjawab, “Berkhalwat dengan saudara ipar itu adalah maut!” (HR. Ahmad dan At-Tirmidzi).
Rasulullah saw menyebut kata ‘maut’ karena besarnya bahaya yang ditimbulkan dari tindakan berduaan (khalwat). Saudara ipar, dalam kehidupan sehari-hari, memang lebih terkesan seperti keluarga. Statusnya di masyarakat tak beda dengan sepupu yang menurut sebagian orang adalah mahram. Padahal, ipar maupun sepupu (yang berlainan jenis), tanpa sebab tertentu tidak termasuk deretan mahram yang Allah sebutkan dalam al-Quran.
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An-Nisa [4]: 23).
Juga tidak termasuk golongan orang-orang yang dibolehkan melihat aurat seorang perempuan.
Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS. An-Nuur [24]: 31).
Para ulama mengklasifikasikan mahram berdasarkan sebabnya menjadi 3 golongan (laki-laki sebagai subjek):
Mahram karena nasab :

  • Ibu kandung, nenek, buyut, dst.
  • Anak perempuan, cucu, dst.
  • Saudara kandung.
  • ‘Ammat/bibi (saudara wanita ayah).
  • Khaalaat/bibi (saudara wanita ibu).
  • Banatul akh/anak perempuan dari saudara laki-laki.
  • Banatul ukht/anak perempuan dari saudara perempuan.
Mahram karena mushaharah (besanan):


    • Ibu dari istri (mertua).
    • Anak perempuan dari istri (anak tiri).
    • Istri dari anak laki-laki (menantu).
    • Istri dari ayah (ibu tiri).
    • Mahram karena penyusuan
    • Ibu yang menyusui.
    • Ibu dari wanita yang menyusui.
    • Ibu dari suami yang istrinya menyusuinya.
    • Anak perempuan dari ibu yang menyusui (saudara sepersusuan).
    • Saudara perempuan dari suami perempuan yang menyusui.
    • Saudara perempuan dari ibu yang menyusui.
Selain dari hal-hal yang disebutkan di atas, ada pula mahram yang semata-mata diharamkan menikahinya saja, tapi tidak membuat seorang laki-laki dibolehkan melihat aurat, bepergian berdua, atau berkhalwat dengannya. Mereka adalah: istri orang lain, saudara ipar, perempuan dalam masa iddah (baik dicerai suaminya maupun yang ditinggal wafat), istri yang telah ditalak tiga, istri yang telah dili’an (dicerai dengan cara dilaknat), perempuan dalam keadaan ihram, perempuan budak (padahal mampu menikahi yang merdeka), perempuan pezina, perempuan musyrik, dan perempuan non-Muslim yang bukan kitabiyah.
Sebagai Muslimah dengan al-Quran dan sunnah sebagai pedoman, maka wajib bagi kita menaati aturan di dalam kedua peninggalan Rasul tersebut. Jangan menjadikan pandangan manusia sebagai tolok ukur untuk menjaga aurat. Mereka yang belum paham, sebaiknya diberitahu, bukan dimaklumi dengan melonggarkan syariat yang sudah ditentukan Allah. Karena tidak ada kepatuhan pada siapa pun dalam bermaksiat!


Sumber: 
http://www.dakwatuna.com/2012/03/19431/jaga-aurat-dari-maut/#ixzz1qAiCl0IF

Comments

Popular posts from this blog

FES Moslempreneur 2011

Deadline: 10 April 2011 KETENTUAN: Satu tim harus terdiri dari 3 orang yang berstatus mahasiswa D1, D2, D3,D4 atau S1. Mengisi formulir pendaftaran yang dapat di download pada website FES dan diserahkan hanya berupa soft copy via e-mail bersama business proposal yang akan diajukan pada tanggal 10 Maret 2011 – 10 April 2011 yang dikirimkan kepada: Panitia FES Moslempreneur 2011, unila.roisfe@gmail.com, (Perlu diperhatikan peserta bahwa softcopy file berupa PDF dan Word 2003). Membayar biaya pendaftaran tim sebesar Rp 50.000,00 dan menyertakan bukti transfer antar rekening bank berupa ( JPG ) / Scan Gambar dalam pengiriman proposal ide bisnis-nya paling lambat tanggal 10 Maret 2011 – 10 April 2011 Ke rekening : Bank Muamalat a.n Ade Kurnia Safitri No. Rek. 351 03204 22 Bank BNI Syariah Tanjung Karang a.n Rahmad A. Pratomo No. Rek. 0172900662 Setiap Peserta wajib menyerahkan : Foto 3×4 ( 1 lembar) ( JPG ) KTM ( JPG ) Proposal ide bisnis yang diperlombakan dap

Batik...From Indonesia

  S etelah sekian banyak budaya negara kita yang "dicuri " negara lain, akhirnya, dunia Internasional telah mengakui bahwa batik adalah warisan budaya asli Indonesia. Secara resmi, Jum'at 2 oktober 2009, Unesco mengukuhkan budaya batik ini sebagai budaya Indonesia. Pengukuhan batik ini, akan di laksanakan di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab pada pukul 20.00, dan bapak Presiden kita, Susilo Bambang Yudhoyono akan mendeklarasikan peresmian ini pada pukul 21.00, Dengan di resmikannya batik sebagai budaya Indonesia, hal ini bisa memacu perkembangan kebudayaan di Indonesia sekaligus memperkenalkan budaya batik ini ke mata dunia. Kita patut bangga dengan kekayaan negara kita. Negara kita sebenarnya penuh dengan keanekaragaman budaya yang unik. Namun karena kurangnya kita melestarikan budaya tersebut, dengan terpaksa budaya kita banyak yang di ambil dan diakui sebagai budaya negara lain. Sedih dong...masa sih ide kreatif yang diciptakan bangsa kita begitu aja diambil!! Dengan susa
Bismillah... Hati ibarat sebuah corong,ia bisa bersuara,,  kadang suaranya terenyuh perlahan,  kadang suaranya tegas dan kadang merasa sedih.. Ya,, itulah hati..  Semakin kau dekatkan pendengaranmu kepadanya akan kau dapati  semakin dalam kau mampu memahaminya.. Namun, kau tak akan dapat merasakannya hanya dengan telinga,  namun dengarkanlah ia dengan relungmu,,, Bukalah mata hatimu tuk melihat apa-apa yang diajarkannya.. Bukalah perasaanmu tuk merasakannya.. Berikan secercah sinar tuk menghidupkannya.. Yaitu dengan secercah sinar Iman dari Robb semesta Alam Karena Ia yang menghidupkan dan mematikan hatimu.. Hidupkanlah ia dengan senantiasa berzikir kepada Allah Biarkanlah,,Ia yang menggenggam semuanya Yang mengatur jiwa dan hatimu...