Skip to main content

Ikhtilaf dan I’tilaf

Ikhtilaf dan I’tilaf

Pada bulan-bulan ini di Kuwait, persisnya di Markaz al-Alami lil al-Wasatiyah, diadakan daurah atau training. Training selama seminggu itu sedikitnya diikuti oleh 17 kelompok dari Negara yang berbeda-beda. Semula saya, sebagai peserta, ragu jangan-jangan ini adalah training untuk menjadi Muslim moderat dalam pengertian liberal. Dari materi dan traininernya, saya menjadi tahu ini bukan liberal.
Moderat dalam mensikapi perbedaan diantara umat Islam. Materinya hampir semuanya tentang syariah, utamanya adalah Fiqh al-I’tilaf wa al-Ikhtilaf  (Fiqih persatuan dan perbedaan) dan Fiqh al-Aulawiyyat (Fiqih Prioritas). Trainernya adalah para pakar dalam bidang syariah pula, dan yang pasti dalam mazhab Ahlussunnah wal Jama’ah.
Untuk memahami peta ikhtilaf dalam Islam Dr.al-Bayanuni menggambar 3 lapisan lingkaran kecil sedang dan besar. Lingkaran pertama adalah perbedaan diseputar masalah ijtihadiyah. Statusnya tidak jauh dari khata’ (salah) dansawab (betul). Disini yang pertama masih mendapat pahala satu dan yang benar mendapat pahala dua.
Lingkaran kedua berkutat pada masalah yang lebih berat yaitu masalah usul atau hal-hal yang muhkamat. Statusnya adalah haqq (benar) dan batil (salah). Disini bukan masalah ijtihadiyah, karena itu bagi yang salah tidak mendapat pahala. Hukumnya adalah sesat dan harus diingatkan.
Lingkaran terakhir lebih berat lagi karena berkaitan dengan masalah usul yang menyangkut masalah keimanan. Maka, statusnya sudah bukan haqq dan batil lagi, tapi sudah Mu’min atau kafir.  
Dalam masalah ijtihadiyah, khilafiyah atau perbedaan meruncing pada masyarakat awam, tapi tidak pada ulama. Perbedaan masalah jumlah qunut sangat tajam dikalangan masyarakat bawah. Padahal, konon Imam Syafii tidak sekeras pengikutnya.
Ketika beliau berkunjung ke Baghdad ia diminta menjadi Imam oleh tokoh mazhab Hanafi. Pengikut Imam Syafii sudah tidak sabar untuk menyatakan menang atas mazhab Hanafi. Pengikut  Hanafi pun hatinya menjadi ciut. Pada rakaat kedua shalat subuh itu ternyata Imam Syafii tidak qunut. Ketika para pengikutnya protes pada Imam Syafii, beliau menjawab singkat “ta’adduban” artinya untuk menghormati pengikut Hanafi.
Ketika Buya Hamka berkunjung ke Blitar beliau diminta menjadi Imam shalat subuh. Disana mayoritas adalah pendukung Nahdhatul Ulama. Mungkin panitia sengaja menguji Hamka. Tapi Hamka yang ketua MUI dan Muhammadiyah itu ternyata melakukan qunut.
Saat ini perbedaan masalah khata dan sawab ini masih saja meruncing. Seorang anggota kelompok pengajian keluar dari dan pindah kelompok lain hanya karena ustadhnya tidak pakai baju taqwa. Seorang peserta sebuah seminar keislaman protes dan keluar ruangan gara-gara pemakalahnya tidak berjanggut. Seorang Imam tidak mulai shalatnya kecuali semua jamaah laki-lakinya mengangkat celana diatas lutut.  
Padahal dalam masalah ijtihadiyah Nabi sangat toleran. Dalam suatu perjalanan Nabi memerintahkan “Tidak ada yang shalat kecuali di Bani Quraidah” (La shalata illa fi bani quraidah).  Bagi sebagian sahabat ini perintah Nabi dan wajib ditaati. Bagi sahabat lain karena masyaqqah (kesulitan) tidak bisa mentaati perintah Nabi. Ternyata Nabi tidak marah dan tidak menghukum sahabat yang tidak shalat di Bani Quraidah. Masih banyak kasus yang lain.
Yang lebih massif lagi ikhtilaf  tahunan umat Islam Indonesia adalah masalah hari raya. Ada yang beda sehari, ada yang beda tiga hari bahkan ada yang beda seminggu. Umat Islam yang terpelajar pasti bertanya mengapa tidak menyatukan ru’yat dengan hisab? Dan mengapa ru’yat tidak diserahkan kepada para pakar astronomi atau falak? Mengapa Depag tidak mengambil otoritas ithbat melalui tim professional dari berbagai ormas, sehingga tidak ada lagi ormas yang menetapkan ithbat?
Ketika Dr.al-Bayanuni mendengar hal ini beliau mengeluarkan dalil maslahatnya. Katanya “mengikuti ijtihad yang salah tapi membawa maslahat umat lebih afdal daripada mengikuti ijtihad yang benar tapi mengandung madarat (bahaya)”.
Artinya terlepas dari masalah keilmuan, nampaknya maqasid syariah (maslahat) belum masuk dalam pertimbangan. Maka jika ada ormas yang menetapkan hari raya “asal beda” dari kelompok lain itu berarti telah memilih “madarat” daripada “maslahat”. Memilih ikhtilaf  (berselisih) daripada i’tilaf (bersatu). Padahal di hampir seluruh Negara Islam tidak ada perselisihan tentang awal hari raya Idul Fitri.
Lingkaran kedua tentang haqq dan batil. al-Bayanuni tidak banyak memberi contoh. Demikian pula lingkaran ketiga. Mungkin karena tujuannya adalah meredam ikhtilaf masalah furu’ umat Islam yang berkepanjangan. Tapi begitu disebut nama Nasr Hamid, Syahrur dan Arkoun beliau menyimpulkan pemikiran orang-orang ini banyak yang batil. Bahkan ada yang sudah pada lingkaran ketiga. Itulah sebabnya di Mesir Nasr Hamid di fatwa murtad.
Jadi sabda Nabi ikhtilaf umatku adalah rahmat, tidak bisa diplesetkan menjadi “perselisihan” umatku adalah rahmat. Tidak pula di kaburkan dengan “pluralisme teologis umatku adalah rahmat”. Ikhtilaf disitu sebenarnya mengandung makna i’itilaf, artinya perbedaan sudut pandang umatku dalam berbagai masalah agama adalah rahmat asalkan tetap bersatu dalam aqidah atau masalah-masalah usul. Maka pengikut mazhab ahlussunnah wal jamaah harus bersatu meskipun kelompok-kelompok didalamnya berbeda dalam masalah furu’iyah.    

Comments

Popular posts from this blog

FES Moslempreneur 2011

Deadline: 10 April 2011 KETENTUAN: Satu tim harus terdiri dari 3 orang yang berstatus mahasiswa D1, D2, D3,D4 atau S1. Mengisi formulir pendaftaran yang dapat di download pada website FES dan diserahkan hanya berupa soft copy via e-mail bersama business proposal yang akan diajukan pada tanggal 10 Maret 2011 – 10 April 2011 yang dikirimkan kepada: Panitia FES Moslempreneur 2011, unila.roisfe@gmail.com, (Perlu diperhatikan peserta bahwa softcopy file berupa PDF dan Word 2003). Membayar biaya pendaftaran tim sebesar Rp 50.000,00 dan menyertakan bukti transfer antar rekening bank berupa ( JPG ) / Scan Gambar dalam pengiriman proposal ide bisnis-nya paling lambat tanggal 10 Maret 2011 – 10 April 2011 Ke rekening : Bank Muamalat a.n Ade Kurnia Safitri No. Rek. 351 03204 22 Bank BNI Syariah Tanjung Karang a.n Rahmad A. Pratomo No. Rek. 0172900662 Setiap Peserta wajib menyerahkan : Foto 3×4 ( 1 lembar) ( JPG ) KTM ( JPG ) Proposal ide bisnis yang diperlombakan dap

Batik...From Indonesia

  S etelah sekian banyak budaya negara kita yang "dicuri " negara lain, akhirnya, dunia Internasional telah mengakui bahwa batik adalah warisan budaya asli Indonesia. Secara resmi, Jum'at 2 oktober 2009, Unesco mengukuhkan budaya batik ini sebagai budaya Indonesia. Pengukuhan batik ini, akan di laksanakan di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab pada pukul 20.00, dan bapak Presiden kita, Susilo Bambang Yudhoyono akan mendeklarasikan peresmian ini pada pukul 21.00, Dengan di resmikannya batik sebagai budaya Indonesia, hal ini bisa memacu perkembangan kebudayaan di Indonesia sekaligus memperkenalkan budaya batik ini ke mata dunia. Kita patut bangga dengan kekayaan negara kita. Negara kita sebenarnya penuh dengan keanekaragaman budaya yang unik. Namun karena kurangnya kita melestarikan budaya tersebut, dengan terpaksa budaya kita banyak yang di ambil dan diakui sebagai budaya negara lain. Sedih dong...masa sih ide kreatif yang diciptakan bangsa kita begitu aja diambil!! Dengan susa
Bismillah... Hati ibarat sebuah corong,ia bisa bersuara,,  kadang suaranya terenyuh perlahan,  kadang suaranya tegas dan kadang merasa sedih.. Ya,, itulah hati..  Semakin kau dekatkan pendengaranmu kepadanya akan kau dapati  semakin dalam kau mampu memahaminya.. Namun, kau tak akan dapat merasakannya hanya dengan telinga,  namun dengarkanlah ia dengan relungmu,,, Bukalah mata hatimu tuk melihat apa-apa yang diajarkannya.. Bukalah perasaanmu tuk merasakannya.. Berikan secercah sinar tuk menghidupkannya.. Yaitu dengan secercah sinar Iman dari Robb semesta Alam Karena Ia yang menghidupkan dan mematikan hatimu.. Hidupkanlah ia dengan senantiasa berzikir kepada Allah Biarkanlah,,Ia yang menggenggam semuanya Yang mengatur jiwa dan hatimu...