Skip to main content

Diskusi Penentuan Indikator Hak Ekosob ( Ekonomi, Sosial, Budaya) Komnas Ham

Diskusi Penentuan Indikator Hak Ekosob ( Ekonomi, Sosial, Budaya) Komnas Ham
Ditulis oleh : Dwi Risna Yuniarti
Research Assistant Perkumpulan Prakarsa

Hari Senin, 15 Juli 2014 saya berkesempatan  ditugaskan untuk menghadiri forum diskusi terbatas yang diselenggarakan oleh KOMNAS Ham RI. Siang itu saya tiba di Sofyan Betawi Hotel yang berlokasi dekat dengan stasiun Gondangdia dan masjid Cut Mutiah, Menteng. Kehadiran para undangan saat itu berasal dari Bappenas, KH dan Internal peneliti Komnas Ham. Acara mulai sekitar pukul empat sore, dibuka oleh Bapak Pihri dan ada penyampaian sekilas tentang Hak Ekosob oleh Bapak Andi ( Mades). Diskusi terbatas ini tengah membicarakan tentang pendefinisian serta pembentukan indikator HAM untuk Indonesia yang nanti akan dijadikan sebagai usulan untuk pengambilan kebijakan di Pemerintahan.

Berbekal dengan konsep dasar HAM dan Hak ekosob ini, saya pun memerhatikan bagaimana Pak Andi menjelaskan ternyata dalam lapangannya masih sulit dalam pengimplementasian HAM khususnya Hak Ekosob (Ekonomi, Sosial, Budaya) di masyarakat. Tujuan diskusi terbatas ini ingin merembukkan apakah dengan indikator HAM yang akan dibentuk oleh Komnas Ham Negara dalam hal ini mau atau tidak mampu menjalankannya.
Dalam pembahasan saat itu memiliki tiga tujuan yaitu mendefinisikan pelanggaran HAM, Mendefinisikan HAM sebaiknya seperti apa dan apa saja kriteria-kriteria atau Konsep- konsep buat team peneliti dalam membentuk indikator-indikator HAM.
Menurut penjelasan Pak Andi, Hak Ekosob ini memiliki tiga kepentingan :
1.       Untuk mengoperasionalkan kewajiban negara
2.       Untuk memonitoring pelaksanaan Ekosob
3.       Untuk memonitoring realisasi bertahap.
Kepentingan pertama yaitu untuk mengoperasikan kewajiban negara, ini dimaksudkan bagaimana negara mengambil langkah-langkah, memberdayakan Sumber daya secara maksimal, merealisasikan secara bertahap, serta legislasi dan administratif dalam pelaksanaanya. Untuk mewujudkan hal tersebut, dikatakan bahwa Pemerintah mengembangkan indikator Hak Ekosob ini ke dalam tiga Cluster :
1.       Struktural
2.       Proses
3.       Outcome
Struktural, disini dapat dilihat sebagai contohnya apakah kepala daerah misalnya Bupati, Walikota dan sebagainya memasukkan hak Ekosob untuk warganya yang tertulis di dalam visi misi. Dengan melihat hal tersebut, dapat dinilai bagaimana komitmen pemerintah untuk menerapkan Hak Ekosob bagi masyarakatnya. Di cluster struktural juga dapat dilihat bagaimana perencanaan suatu daerah, dengan kelembagaan-kelembagaan yang secara jelas dan akuntabel menjalani Hak Ekosob tersebut, juga dalam hal pemenuhan-pemenuhan anggaran menentukan pelaksanaan Ekosob.

Cluster Proses dimaksudkan bahwa dalam pelaksanaan Indikator Hak Ekosob ini memeriksa dua hal yaitu, apakah ada diskriminasi atau tidak?  Pemeriksaan ini untuk melihat apakah dalam suatu daerah dicontohkan dalam pengaksesan kesehatan bagi ibu yang melahirkan dibantu bidan terlatih lebih dominan ibu yang berasal dari warga lokal atau pendatang. Ini salah satu contoh dalam prosesnya harus diteliti apakah ada diskriminasi hak warga lokal atas pendatang baru untuk mengakses layanan kesehatan. Selain memeriksa ada atau tidaknya diskriminasi, pemeriksaan selanjutnya yaitu karakter masing-masing masyarakat. Dalam hal sarana kesehatan, pendidikan, dan sebagainya dapat diterima,diakses, dan disesuaikan dengan karakter masyarakat setempat. Ini sangat penting karena, untuk mengimplementasikan suatu kebijakan perlu adanya ketersediaan, keberterimaan, dan kesesuaian.
Indikator selanjutnya ialah Outcome. Dalam menentukan indikator Hak Ekosob ini, perlu dilihat pencapaian yang ada di lapangan. Misalnya target dalam tahun pertama membangun 1000 puskesmas. Secara objektif, dapat dilihat apakah hal tersebut mencapai target hak ekosob atau tidak. Melalui indikator outcome ini, dijelaskan pula perlu adanya legalisasi dan policy  yang dimuat ke dalam RPJMN,RPJMD dan sebagainya agar ada kepastian aturannya. Contoh kasus saat ini, ternyata masih ada daerah yang belum memiliki RPJMD yaitu Palangkaraya. Padahal, dengan adanya RPJMD merupakan salah satu standarisasi pelayanan setiap daerah. Budgeting ini dikatakan pula menjadi hal yang tak kalah penting, karena menjadi acuan anggaran dalam perealisasian Hak Ekosob. Proses pengadilan juga dinilai berperan penting dalam hal memonitoring pelaksanaan Ekosob dimana seringkali ketidakpemenuhan Hak Ekosob ini diadukan ke pihak pengadilan. Dan dengan hal tersebut perlu adanya pendampingan untuk pengurusan masalah pelanggaran yang diajukan di dalam persidangan. Untuk beberapa Kasus Khusus juga seperti Hak Wanita dan Hak Anak yang termasuk dalam sepuluh hak dasar asasi manusia perlu ditinjau kembali kriteria mana yang termasuk hak Ekosob maupun Sipol ( Sipil dan Politik)
Jika merunut pada 58 Hak dasar dari UNDP, Indonesia tidak memasukkan semuanya dikarenakan belum terkelompokkan secara jelas baik  secara kasus di lapangan maupun konstitusi. Sehingga diakhir pendiskusian terbatas tersebut dikelompokkan 5 Hak prioritas yang mana sangat erat kaitannya dengan standar hidup seseorang. Kelima Hak dasar yang menjadi prioritas yaitu Hak hidup,Hak Pangan, Hak Pendidikan, Hak Perumahan, Hak memperoleh keadilan. Dengan rujukan utama yaitu pengimplementasian Undang-Undang dasar 45 serta keberlangsungan hidup seseorang.
Selain itu, dalam pendefinisian Hak ekosob ini akan difokuskan kepada konstitusi sebagai penetapan undang-undang.
Demikian beberapa catatan kecil yang penulis sampaikan mengenai acara diskusi terbatas Komnas Ham dalam menentukan Indikator HAM, khususnya Ekosob. Disini, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran untuk mendorong penulisan yang lebih baik selanjutnya.

Terima kasih.

Comments

Popular posts from this blog

FES Moslempreneur 2011

Deadline: 10 April 2011 KETENTUAN: Satu tim harus terdiri dari 3 orang yang berstatus mahasiswa D1, D2, D3,D4 atau S1. Mengisi formulir pendaftaran yang dapat di download pada website FES dan diserahkan hanya berupa soft copy via e-mail bersama business proposal yang akan diajukan pada tanggal 10 Maret 2011 – 10 April 2011 yang dikirimkan kepada: Panitia FES Moslempreneur 2011, unila.roisfe@gmail.com, (Perlu diperhatikan peserta bahwa softcopy file berupa PDF dan Word 2003). Membayar biaya pendaftaran tim sebesar Rp 50.000,00 dan menyertakan bukti transfer antar rekening bank berupa ( JPG ) / Scan Gambar dalam pengiriman proposal ide bisnis-nya paling lambat tanggal 10 Maret 2011 – 10 April 2011 Ke rekening : Bank Muamalat a.n Ade Kurnia Safitri No. Rek. 351 03204 22 Bank BNI Syariah Tanjung Karang a.n Rahmad A. Pratomo No. Rek. 0172900662 Setiap Peserta wajib menyerahkan : Foto 3×4 ( 1 lembar) ( JPG ) KTM ( JPG ) Proposal ide bisnis yang diperlombakan dap

Batik...From Indonesia

  S etelah sekian banyak budaya negara kita yang "dicuri " negara lain, akhirnya, dunia Internasional telah mengakui bahwa batik adalah warisan budaya asli Indonesia. Secara resmi, Jum'at 2 oktober 2009, Unesco mengukuhkan budaya batik ini sebagai budaya Indonesia. Pengukuhan batik ini, akan di laksanakan di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab pada pukul 20.00, dan bapak Presiden kita, Susilo Bambang Yudhoyono akan mendeklarasikan peresmian ini pada pukul 21.00, Dengan di resmikannya batik sebagai budaya Indonesia, hal ini bisa memacu perkembangan kebudayaan di Indonesia sekaligus memperkenalkan budaya batik ini ke mata dunia. Kita patut bangga dengan kekayaan negara kita. Negara kita sebenarnya penuh dengan keanekaragaman budaya yang unik. Namun karena kurangnya kita melestarikan budaya tersebut, dengan terpaksa budaya kita banyak yang di ambil dan diakui sebagai budaya negara lain. Sedih dong...masa sih ide kreatif yang diciptakan bangsa kita begitu aja diambil!! Dengan susa
Bismillah... Hati ibarat sebuah corong,ia bisa bersuara,,  kadang suaranya terenyuh perlahan,  kadang suaranya tegas dan kadang merasa sedih.. Ya,, itulah hati..  Semakin kau dekatkan pendengaranmu kepadanya akan kau dapati  semakin dalam kau mampu memahaminya.. Namun, kau tak akan dapat merasakannya hanya dengan telinga,  namun dengarkanlah ia dengan relungmu,,, Bukalah mata hatimu tuk melihat apa-apa yang diajarkannya.. Bukalah perasaanmu tuk merasakannya.. Berikan secercah sinar tuk menghidupkannya.. Yaitu dengan secercah sinar Iman dari Robb semesta Alam Karena Ia yang menghidupkan dan mematikan hatimu.. Hidupkanlah ia dengan senantiasa berzikir kepada Allah Biarkanlah,,Ia yang menggenggam semuanya Yang mengatur jiwa dan hatimu...