Diskusi
Penentuan Indikator Hak Ekosob ( Ekonomi, Sosial, Budaya) Komnas Ham
Ditulis
oleh : Dwi Risna Yuniarti
Research
Assistant Perkumpulan Prakarsa
Hari Senin, 15 Juli 2014 saya berkesempatan ditugaskan untuk menghadiri forum diskusi
terbatas yang diselenggarakan oleh KOMNAS Ham RI. Siang itu saya tiba di Sofyan
Betawi Hotel yang berlokasi dekat dengan stasiun Gondangdia dan masjid Cut
Mutiah, Menteng. Kehadiran para undangan saat itu berasal dari Bappenas, KH dan
Internal peneliti Komnas Ham. Acara mulai sekitar pukul empat sore, dibuka oleh
Bapak Pihri dan ada penyampaian sekilas tentang Hak Ekosob oleh Bapak Andi (
Mades). Diskusi terbatas ini tengah membicarakan tentang pendefinisian serta
pembentukan indikator HAM untuk Indonesia yang nanti akan dijadikan sebagai usulan
untuk pengambilan kebijakan di Pemerintahan.
Berbekal dengan konsep dasar HAM dan Hak ekosob ini, saya
pun memerhatikan bagaimana Pak Andi menjelaskan ternyata dalam lapangannya masih
sulit dalam pengimplementasian HAM khususnya Hak Ekosob (Ekonomi, Sosial,
Budaya) di masyarakat. Tujuan diskusi terbatas ini ingin merembukkan apakah
dengan indikator HAM yang akan dibentuk oleh Komnas Ham Negara dalam hal ini mau
atau tidak mampu menjalankannya.
Dalam pembahasan saat itu memiliki tiga tujuan yaitu
mendefinisikan pelanggaran HAM, Mendefinisikan HAM sebaiknya seperti apa dan
apa saja kriteria-kriteria atau Konsep- konsep buat team peneliti dalam
membentuk indikator-indikator HAM.
Menurut penjelasan Pak Andi, Hak Ekosob ini memiliki tiga
kepentingan :
1.
Untuk mengoperasionalkan kewajiban negara
2.
Untuk memonitoring pelaksanaan Ekosob
3.
Untuk memonitoring realisasi bertahap.
Kepentingan pertama yaitu untuk mengoperasikan kewajiban
negara, ini dimaksudkan bagaimana negara mengambil langkah-langkah,
memberdayakan Sumber daya secara maksimal, merealisasikan secara bertahap,
serta legislasi dan administratif dalam pelaksanaanya. Untuk mewujudkan hal
tersebut, dikatakan bahwa Pemerintah mengembangkan indikator Hak Ekosob ini ke
dalam tiga Cluster :
1.
Struktural
2.
Proses
3.
Outcome
Struktural, disini dapat dilihat sebagai contohnya apakah
kepala daerah misalnya Bupati, Walikota dan sebagainya memasukkan hak Ekosob
untuk warganya yang tertulis di dalam visi misi. Dengan melihat hal tersebut,
dapat dinilai bagaimana komitmen pemerintah untuk menerapkan Hak Ekosob bagi
masyarakatnya. Di cluster struktural juga dapat dilihat bagaimana perencanaan
suatu daerah, dengan kelembagaan-kelembagaan yang secara jelas dan akuntabel menjalani
Hak Ekosob tersebut, juga dalam hal pemenuhan-pemenuhan anggaran menentukan
pelaksanaan Ekosob.
Cluster Proses dimaksudkan bahwa dalam pelaksanaan Indikator
Hak Ekosob ini memeriksa dua hal yaitu, apakah ada diskriminasi atau
tidak? Pemeriksaan ini untuk melihat
apakah dalam suatu daerah dicontohkan dalam pengaksesan kesehatan bagi ibu yang
melahirkan dibantu bidan terlatih lebih dominan ibu yang berasal dari warga
lokal atau pendatang. Ini salah satu contoh dalam prosesnya harus diteliti
apakah ada diskriminasi hak warga lokal atas pendatang baru untuk mengakses
layanan kesehatan. Selain memeriksa ada atau tidaknya diskriminasi, pemeriksaan
selanjutnya yaitu karakter masing-masing masyarakat. Dalam hal sarana
kesehatan, pendidikan, dan sebagainya dapat diterima,diakses, dan disesuaikan
dengan karakter masyarakat setempat. Ini sangat penting karena, untuk
mengimplementasikan suatu kebijakan perlu adanya ketersediaan, keberterimaan,
dan kesesuaian.
Indikator selanjutnya ialah Outcome. Dalam menentukan
indikator Hak Ekosob ini, perlu dilihat pencapaian yang ada di lapangan. Misalnya
target dalam tahun pertama membangun 1000 puskesmas. Secara objektif, dapat
dilihat apakah hal tersebut mencapai target hak ekosob atau tidak. Melalui
indikator outcome ini, dijelaskan pula perlu adanya legalisasi dan policy yang dimuat ke dalam RPJMN,RPJMD dan sebagainya
agar ada kepastian aturannya. Contoh kasus saat ini, ternyata masih ada daerah
yang belum memiliki RPJMD yaitu Palangkaraya. Padahal, dengan adanya RPJMD
merupakan salah satu standarisasi pelayanan setiap daerah. Budgeting ini
dikatakan pula menjadi hal yang tak kalah penting, karena menjadi acuan
anggaran dalam perealisasian Hak Ekosob. Proses pengadilan juga dinilai
berperan penting dalam hal memonitoring pelaksanaan Ekosob dimana seringkali
ketidakpemenuhan Hak Ekosob ini diadukan ke pihak pengadilan. Dan dengan hal tersebut
perlu adanya pendampingan untuk pengurusan masalah pelanggaran yang diajukan di
dalam persidangan. Untuk beberapa Kasus Khusus juga seperti Hak Wanita dan Hak
Anak yang termasuk dalam sepuluh hak dasar asasi manusia perlu ditinjau kembali
kriteria mana yang termasuk hak Ekosob maupun Sipol ( Sipil dan Politik)
Jika merunut pada 58 Hak dasar dari UNDP, Indonesia tidak
memasukkan semuanya dikarenakan belum terkelompokkan secara jelas baik secara kasus di lapangan maupun konstitusi.
Sehingga diakhir pendiskusian terbatas tersebut dikelompokkan 5 Hak prioritas
yang mana sangat erat kaitannya dengan standar hidup seseorang. Kelima Hak
dasar yang menjadi prioritas yaitu Hak hidup,Hak Pangan, Hak Pendidikan, Hak
Perumahan, Hak memperoleh keadilan. Dengan rujukan utama yaitu
pengimplementasian Undang-Undang dasar 45 serta keberlangsungan hidup
seseorang.
Selain itu, dalam pendefinisian Hak ekosob ini akan
difokuskan kepada konstitusi sebagai penetapan undang-undang.
Demikian beberapa catatan kecil yang penulis sampaikan
mengenai acara diskusi terbatas Komnas Ham dalam menentukan Indikator HAM, khususnya
Ekosob. Disini, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran untuk mendorong
penulisan yang lebih baik selanjutnya.
Terima kasih.
Comments
Post a Comment