Skip to main content

Sekilas Diskusi Kajian MP3EI dalam Perspektif HAK ASASI MANUSIA di KOMNAS HAM RI

Oleh Dwi Risna Yuniarti (email : drisna@theprakarsa.org)
10 Juni 2014


  Peluncuran MP3EI yang dilakukan Pemerintah sudah dimulai sejak tahun 2011. Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) merupakan program pembangunan jangka menengah. Program yang diinisiasi oleh Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian RI dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (bapennas) ini dilandasi oleh hukum Perpres No.32 Tahun 2011. Skala Proyek MP3EI ini akan berlangsung hingga 2025 mendatang secara masif dan luas. Ada tiga pendekatan yang dijalankan MP3Ei untuk menggenjot pembangunan ekonomi. Pertama, pendekatan terobosan (breakthrough); kedua, semangat “not business as usual”, yaitu dengan sinergi antara pemerintah pusat,pemerintah daerah, BUMN dan BUMD dan; ketiga, komitmen deregulasi ( de- bottlenecking) untuk meningkatkan investasi. Fokus MP3EI ini terletak pada pembangunan di delapan sektor ekonomi, yaitu pertanian, industri, energi, pertambangan,kelautan,pariwisata, telematika, dan pengembangan kawasan strategis (MP3EI,hal 22).
MP3EI berpegang pada tiga elemen utama, yaitu mengembangkan 6 koridor ekonomi, memperkuat konektivitas ekonomi nasional, dan memperkuat sumber daya manusia (SDM) dan teknologi (MP3EI, hal.24). Konektivitas ekonomi nasional yang akan diperkuat terbagi dalam 3 Jenis : Konektivitas fisik ( transportasi energi dan ICT), konektivitas kelembagaan ( Liberalisasi Perdagangan dan Investasi, prosedur lintas perbatasan, dan pemberdayaan kapasitas), dan konektivitas sosial-budaya (pendidikan, budaya dan pariwisata). Dalam pelaksanaannya,program MP3Ei ini   terbagi ke dalam beberapa tahap (MP3EI hal.178) Pertama, implementasi quick wins (2011-2015). Pada Tahapan ini, mempersiapkan infrastruktur kegiatan, berupa pembentukan institusi pelaksanaan, penyusunan rencana aksi, penguatan lembaga litbang, dan lain-lain. Kedua, memperkuat basis ekonomi dan investasi (2016-2020), dengan kegiatan seperti pembangunan infrastruktur, percepatan investasi, dan penguatan tata kelola. Tahap terakhir, melaksanakan pertumbuhan berkelanjutan (2021-2025) yang dicirikan dengan keberlanjutan daya saing dan penerapan teknologi tinggi. Dengan konsep, proses, dan tahapan tersebut, MP3EI hendak memacu pertumbuhan ekonomi riil sebesar 6,4-7,5% periode 2011-2014, dan sekitar 8,0-9,0% periode 2015-2025 untuk mencapai pendapatan perkapita berkisar USD 14.250- USD 15.500 dengan nilai total perekonomian (PDB) berkisar USD 4,0-4,5 triliun. Akankah misi tersebut terwujud?
Menurut penelitian Safitri ( Agrarian Resource Center,2012) mempertanyakan kemampuan MP3EI dalam mengangkat derajat kualitas pembangunan ekonomi saat ini, Alasannya bahwa MP3EI lebih mengedepankan produksi berbasis komersial dibandingkan mengangkat derajat kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini menunjukan MP3EI akan menghasilkan ekslusi sosial berupa pengusiran masyarakat dari wilayahnya dan bertransformasi menjadi pekerja upahan. Selain itu, penelitian ini mengkritisi bahwa fokus utama prioritas kebijakan MP3EI ini masih pada pulau Jawa sebagai pusat percepatan pertumbuhan ekonomi.

  Berangkat dari latar belakang tersebut, dikatakan oleh Pihri Buhaerah sebagai Peneliti buku Kajian MP3EI dalam Perspektif HAM, pada diskusi yang diselenggarakan KOMNAS HAM RI kemarin, (10/06/2014) bahwa Pembangunan ekonomi khususnya MP3EI ini, pada perencanaannya tidak mengorientasikan HAM  sebagai fokus utama. Dimana, ketika proses pelaksaannya akan ada dampak baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap Hak Asasi Manusia masyarakat setempat. Komnas HAM RI menyatakan bahwa sebagai lembaga penjunjung HAM, seringkali menerima keluhan masyarakat khususnya masyarakat perkebunan dan pertanian dimana ketika pemerintah setempat akan melakukan pembangunan, dengan terpaksa mereka harus menjual tanahnya dan seringkali tanpa pencerdasan masyarakat, uang penggantian atas hak tanah miliknya dihargai tak layak. Inilah penyebab dimana dalam perencanaan MP3EI dinilai tidak memfokuskan Hak Asasi Manusia. Dikatakan pula bahwa MP3EI ini akan menggiring Indonesia menjadi Wealth of Corporation. Basis Penelitian MP3EI dalam perspektif HAM merujuk pada konferensi WINA , Konferensi Pengakuan HAM Tahun 1994 oleh PBB, dan Konferensi Komnas Perempuan tahun 1995 di Beijing. Dijelaskan juga dalam diskusi MP3EI perspektif HAM, Implikasi Pembangunan seharusnya mengacu pada  Kebijakan yang berbasis  HAM. Implikasi Pembangunan dalam HAM ini memiliki dua nilai yaitu Intrinsic , dimana seharusnya dalam pembangunan sudah menerapkan ukuran-ukuran minimal martabat manusia yang diterima secara universal HAM. Kedua, adalah mengandung nilai Instrumental, dimana pembangunan yang dilakukan harus memiliki jaminan perlindungan serta fasilitasi HAM bagi masyarakat yang terkena dampak.
  Keberjalanan MP3EI yang terjadi kurang lebih hampir memasuki tahun keempat ini, dirasa belum membuahkan hasil yang maksimal. Fokus utama MP3EI pada investasi, investasi, dan investasi ini membuat perkembangan sektor lain belum tercapai. Salah satu rencana MP3EI dalam pembangunan infastruktur ini pun dinilai  sebagai prioritas untuk menarik investor di Indonesia di sektor industri, sehingga pencapaian di sektor pertanian, kelautan dan sebagainya belum tercapai. Dengan hal tersebut sebenarnya Negara  kita menghadapi masalah bahwa kondisi industri yang terjadi merupakan dampak kapitalisme, dimana negara-negara Asia akan dijadikan jaringan produksi Internasional sebagai pabrik Asia, cerobong asap dunia. Selain itu di tahun 2015 mendatang Indonesia akan dihadapkan dengan MEA (Masyarakat Ekonomi Asean). Tentu saja kesiapan matang sangat diperlukan oleh negara kita menghadapi dampak globalisasi kedepannya. MP3EI yang tidak memfokuskan HAM dianggap akan berdampak serius terhadap masyarakat. Salah satu contoh dampaknya yaitu Hilirisasi , dimana akan terjadi pengusiran tenaga kerja  , target bertambah eksploitasi buruh semakin banyak, serta tergerusnya kesejahteraan masyarakat sekitar yang harus membebaskan lahan tanpa penggantian imbalan yang layak  Beka dari Infite, salah satu peserta diskusi berpendapat bahwa perlu ada pemetaan yang jelas apa saja HAM yang dilanggar dengan adanya MP3EI, agar dapat segera teridentifikasi dampak MP3EI terhadap perlindungan HAM. Selain itu pula perlu dijelaskan juga di hulu manakah Komnas ham akan masuk untuk merekonstruksi secara dasar ataupun me-review ulang kebijakan MP3EI ini berkaitan dengan HAM.

 

Comments

Popular posts from this blog

Trust to Allah

When your love comes and say "I will here with you" And you can believe that make you won't sad and cry Stop,,, if you can't  think this is just your illusion  Let  your brain and your soul get free about that Try to make you calm and don't think your feel in the heart Just say you have a power without it You can grow until you have a pieces of your last opportunity Make yourself strength and you must believe with your capability that you can pass it  Always trust to Allah Say... Thank You Allah  Only remember Allah, your heart would be calm :)

Menunggu..

Ya Rabb seperti inikah rasanya menunggu?? Ampuni daku atas ketidaksabaran yang berkali-kali menghampiri Ampuni daku atas ketidaktahuan atas pilihan terbaik-Mu Ya Rabb, hamba seperti berada di atas kapal kayu yang harus mendayung hingga daratan Kadang, saat hati lelah dayungan tersebut berhenti, namun ku berusaha mengembalikan semangat itu kembali Rindu dengan kondisi dulu.. Saat masih selalu terjaga Saat masih selalu menjaga Ku berharap penantian ini menjadi penantian terbaik yang telah Kau hadiahkan kepadaku.. Allahumma Aamiin
Bismillah... Sempurnakan kesyukuran dengan mendekatkan diri pada-Nya Tak perlu menunggu,,,  Memohonlah dengan berdoa kepada-Nya Tak perlu mengeluh,,, Karena kebermanfaatnya tak akan menghalangi cinta Robbmu kepadamu.. Pelita cinta-Nya kan terus bercahaya kala engkau selalu mengingat akan kehadiran-Nya Biarkanlah,, langit yang berbisik menyampaikan segala harapan kepada Robbmu.. Tuk menjalin kembali setiap langkah agar ridho-Nya sampai ke dalam hidupmu..