Oleh Dwi Risna Yuniarti (email : drisna@theprakarsa.org)
10 Juni 2014
10 Juni 2014
Peluncuran
MP3EI yang dilakukan Pemerintah sudah dimulai sejak tahun 2011.
Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia
(MP3EI) merupakan program pembangunan jangka menengah. Program yang
diinisiasi oleh Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian RI dan Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional (bapennas) ini dilandasi oleh hukum
Perpres No.32 Tahun 2011. Skala Proyek MP3EI ini akan berlangsung hingga
2025 mendatang secara masif dan luas. Ada tiga pendekatan yang
dijalankan MP3Ei untuk menggenjot pembangunan ekonomi. Pertama,
pendekatan terobosan (breakthrough); kedua, semangat “not
business as usual”, yaitu dengan sinergi antara pemerintah
pusat,pemerintah daerah, BUMN dan BUMD dan; ketiga, komitmen deregulasi (
de- bottlenecking) untuk meningkatkan
investasi. Fokus MP3EI ini terletak pada pembangunan di delapan sektor
ekonomi, yaitu pertanian, industri, energi,
pertambangan,kelautan,pariwisata, telematika, dan pengembangan kawasan
strategis (MP3EI,hal 22).
MP3EI berpegang pada tiga elemen utama,
yaitu mengembangkan 6 koridor ekonomi, memperkuat konektivitas ekonomi
nasional, dan memperkuat sumber daya manusia (SDM) dan teknologi (MP3EI,
hal.24). Konektivitas ekonomi nasional yang akan diperkuat terbagi
dalam 3 Jenis : Konektivitas fisik ( transportasi energi dan ICT),
konektivitas kelembagaan ( Liberalisasi Perdagangan dan Investasi,
prosedur lintas perbatasan, dan pemberdayaan kapasitas), dan
konektivitas sosial-budaya (pendidikan, budaya dan pariwisata). Dalam
pelaksanaannya,program MP3Ei ini terbagi ke
dalam beberapa tahap (MP3EI hal.178) Pertama, implementasi quick wins
(2011-2015). Pada Tahapan ini, mempersiapkan infrastruktur kegiatan,
berupa pembentukan institusi pelaksanaan, penyusunan rencana aksi,
penguatan lembaga litbang, dan lain-lain. Kedua, memperkuat basis
ekonomi dan investasi (2016-2020), dengan kegiatan seperti pembangunan
infrastruktur, percepatan investasi, dan penguatan tata kelola. Tahap
terakhir, melaksanakan pertumbuhan berkelanjutan (2021-2025) yang
dicirikan dengan keberlanjutan daya saing dan penerapan teknologi
tinggi. Dengan konsep, proses, dan tahapan tersebut, MP3EI hendak memacu
pertumbuhan ekonomi riil sebesar 6,4-7,5% periode 2011-2014, dan
sekitar 8,0-9,0% periode 2015-2025 untuk mencapai pendapatan perkapita
berkisar USD 14.250- USD 15.500 dengan nilai total perekonomian (PDB)
berkisar USD 4,0-4,5 triliun. Akankah misi tersebut terwujud?
Menurut
penelitian Safitri ( Agrarian Resource Center,2012) mempertanyakan
kemampuan MP3EI dalam mengangkat derajat kualitas pembangunan ekonomi
saat ini, Alasannya bahwa MP3EI lebih mengedepankan produksi berbasis
komersial dibandingkan mengangkat derajat kesejahteraan masyarakat.
Penelitian ini menunjukan MP3EI akan menghasilkan ekslusi sosial berupa
pengusiran masyarakat dari wilayahnya dan bertransformasi menjadi
pekerja upahan. Selain itu, penelitian ini mengkritisi bahwa fokus utama
prioritas kebijakan MP3EI ini masih pada pulau Jawa sebagai pusat
percepatan pertumbuhan ekonomi.
Berangkat dari latar
belakang tersebut, dikatakan oleh Pihri Buhaerah sebagai Peneliti buku
Kajian MP3EI dalam Perspektif HAM, pada diskusi yang diselenggarakan
KOMNAS HAM RI kemarin, (10/06/2014) bahwa Pembangunan ekonomi khususnya
MP3EI ini, pada perencanaannya tidak mengorientasikan HAM sebagai
fokus utama. Dimana, ketika proses pelaksaannya akan ada dampak baik
secara langsung maupun tidak langsung terhadap Hak Asasi Manusia
masyarakat setempat. Komnas HAM RI menyatakan bahwa sebagai lembaga
penjunjung HAM, seringkali menerima keluhan masyarakat khususnya
masyarakat perkebunan dan pertanian dimana ketika pemerintah setempat
akan melakukan pembangunan, dengan terpaksa mereka harus menjual
tanahnya dan seringkali tanpa pencerdasan masyarakat, uang penggantian
atas hak tanah miliknya dihargai tak layak. Inilah penyebab dimana dalam
perencanaan MP3EI dinilai tidak memfokuskan Hak Asasi Manusia.
Dikatakan pula bahwa MP3EI ini akan menggiring Indonesia menjadi Wealth of Corporation.
Basis Penelitian MP3EI dalam perspektif HAM merujuk pada konferensi
WINA , Konferensi Pengakuan HAM Tahun 1994 oleh PBB, dan Konferensi
Komnas Perempuan tahun 1995 di Beijing. Dijelaskan juga dalam diskusi
MP3EI perspektif HAM, Implikasi Pembangunan seharusnya mengacu pada Kebijakan yang berbasis HAM. Implikasi Pembangunan dalam HAM ini memiliki dua nilai yaitu Intrinsic
, dimana seharusnya dalam pembangunan sudah menerapkan ukuran-ukuran
minimal martabat manusia yang diterima secara universal HAM. Kedua,
adalah mengandung nilai Instrumental, dimana pembangunan yang dilakukan
harus memiliki jaminan perlindungan serta fasilitasi HAM bagi masyarakat
yang terkena dampak.
Keberjalanan MP3EI yang terjadi kurang lebih
hampir memasuki tahun keempat ini, dirasa belum membuahkan hasil yang
maksimal. Fokus utama MP3EI pada investasi, investasi, dan investasi ini
membuat perkembangan sektor lain belum tercapai. Salah satu rencana
MP3EI dalam pembangunan infastruktur ini pun dinilai sebagai
prioritas untuk menarik investor di Indonesia di sektor industri,
sehingga pencapaian di sektor pertanian, kelautan dan sebagainya belum
tercapai. Dengan hal tersebut sebenarnya Negara kita
menghadapi masalah bahwa kondisi industri yang terjadi merupakan dampak
kapitalisme, dimana negara-negara Asia akan dijadikan jaringan produksi
Internasional sebagai pabrik Asia, cerobong asap dunia. Selain itu di
tahun 2015 mendatang Indonesia akan dihadapkan dengan MEA (Masyarakat
Ekonomi Asean). Tentu saja kesiapan matang sangat diperlukan oleh negara
kita menghadapi dampak globalisasi kedepannya. MP3EI yang tidak
memfokuskan HAM dianggap akan berdampak serius terhadap masyarakat.
Salah satu contoh dampaknya yaitu Hilirisasi , dimana akan terjadi
pengusiran tenaga kerja , target bertambah eksploitasi
buruh semakin banyak, serta tergerusnya kesejahteraan masyarakat sekitar
yang harus membebaskan lahan tanpa penggantian imbalan yang layak Beka
dari Infite, salah satu peserta diskusi berpendapat bahwa perlu ada
pemetaan yang jelas apa saja HAM yang dilanggar dengan adanya MP3EI,
agar dapat segera teridentifikasi dampak MP3EI terhadap perlindungan
HAM. Selain itu pula perlu dijelaskan juga di hulu manakah Komnas ham
akan masuk untuk merekonstruksi secara dasar ataupun me-review ulang
kebijakan MP3EI ini berkaitan dengan HAM.
Comments
Post a Comment